Logo Bloomberg Technoz

Penjelasan TNI soal Penjagaan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah 

Dovana Hasiana
09 July 2026 09:44

Kejaksaan Agung RI (Foto via Setkab.go.id)
Kejaksaan Agung RI (Foto via Setkab.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan penjelasan mengenai personel yang melakukan pengamanan di kediaman Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, kemarin. 

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas memastikan pengamanan di rumah mewah di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang, termasuk soal penggeledahan yang dilakukan polisi di Cafe de’Clan Signatur di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan.

“Adapun penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” ujar Nas saat dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (09/07/2026). 


Menurut Nas, pengamanan rumah Febrie tersebut dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan Agung dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. 

Perlu diketahui, dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. Pelindungan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.