OJK Soal Efisiensi di KB Bank: Upaya Penyehatan Perbankan
Mis Fransiska Dewi
08 July 2026 17:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan buka suara terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 662 karyawan di KB Bank. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae PHK tersebut dilakukan sebagai langkah penyehatan perbankan.
“Pertama kan itu sudah sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan, ya, Itu sudah ada kompensasi dan lain sebagainya. Dan itu adalah bagian dari penyehatan perbankan,” kata Dian ditemui di kompleks parlemen, Rabu (8/7/2026).
Dian memandang bahwa hal tersebut diperbolehkan dan tidak ada Undang-Undang tenaga kerja yang dilanggara dalam efisiensi tersebut. Dian juga mengatakan bahwa saat ini kondisi di lapangan juga sudah cukup settle.
Dian juga menampik adanya tanda-tanda pengurangan karyawan di perbankan lainnya.
Sebelumnya, dalam keterbukaan yang ada di Bursa Efek Indonesia, emiten dengan kode saham BBKP tersebut mengonfirmasi adanya PHK terhadap 662 Karyawan dan melakukan penutupan terhadap 21 Kantor Cabang Pembantu (KCP).
































