Logo Bloomberg Technoz

LPS: PFII Tak Butuh Skema Penjaminan Simpanan dan Polis

Mis Fransiska Dewi
09 July 2026 10:40

Kenali Simpanan Bank Konvensional yang Dijamin LPS (Diolah Berbagai Sumber)
Kenali Simpanan Bank Konvensional yang Dijamin LPS (Diolah Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai skema penjaminan simpanan perbankan dan polis asuransi tidak perlu diterapkan di kawasan Pusat Keuangan Internasional Indonesia (PFII). Hal ini merujuk pada praktik di berbagai pusat keuangan internasional lainnya. 

“Filosofinya LPS adalah menjamin nasabah kecil. Berdasarkan praktik yang terjadi di internasional yang kami pelajari, keberadaan skema penjaminan simpanan maupun polis di kawasan PFII tidak diperlukan,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU PFII di Komisi XI DPR, Rabu (8/7/2026) petang.  

Farid menuturkan pandangan tersebut merupakan hasil dari benchmarking terhadap sejumlah pusat keuangan internasional (IFC) seperti di Dubai International Financial Centre (DIFC), Abu Dhabi Global Market (ADGM), Astana International Financial Centre (AIFC) di Kazakhstan, dan Labuan International Business and Financial Centre (IBFC) di Malaysia.


Dia menjelaskan IFC umumnya memiliki regulasi khusus yang berbeda dengan regulasi nasional, termasuk kemungkinan adanya pengadilan dan otoritas pengawas tersendiri.

“Dari sisi penjaminan, ternyata tidak terlihat bahwa skema penjaminan simpanan maupun polis otomatis melekat pada seluruh aktivitas di bawah kawasan IFC tersebut,” ujarnya.