Logo Bloomberg Technoz

MoU Sejak 2025, Mengapa RI Tak Juga Ekspor Listrik ke Singapura?

Sabrina Mulia Rhamadanty
09 July 2026 10:30

Panel surya di dekat transformator listrik di ladang tenaga surya Jeziorko PV./Bloomberg-Damian Lemanski
Panel surya di dekat transformator listrik di ladang tenaga surya Jeziorko PV./Bloomberg-Damian Lemanski

Bloomberg Technoz, Jakarta – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret terkait dengan rencana ekspor listrik hijau ke Singapura yang tidak kunjung teralisasi hingga saat ini.

Dalam kaitan itu, Direktur Indef Imaduddin Abdullah mengatakan Pemerintah Indonesia perlu menerbitkan lima kerangka pelaksanaan aturan ekspor untuk memecahkan kebuntuan tersebut.

Lima kerangka peraturan itu berisi penjelasan mengenai kuota dan kapasitas ekspor listrik, formula tarif ekspor, peran PT PLN (Persero) dan independent power producer (IPP) atau perusahaan listrik swasta, aturan kandungan lokal atau manufaktur domestik, serta pembagian manfaat karbon dari proses ekspor tersebut.


“Regulasi-regulasi ini sangat krusial agar jalannya proyek tidak terhambat oleh proses birokrasi yang berbelit-belit,” ungkap Imaduddin saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).

Dia mengatakan, meskipun nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) ekspor listrik hijau sudah disepakati sejak 2025 melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga kini belum ada eksekusi nyata di lapangan akibat belum tersedianya regulasi yang jelas.

Gedung pencakar langit di kawasan pusat bisnis Singapura. (Dok: Lauryn Ishak/Bloomberg)