Korupsi Batu Bara PLTU, Diduga Imbas Manipulasi Kontrak PLN & IPP
Azura Yumna Ramadani Purnama
09 July 2026 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) menduga praktik manipulasi kontrak penjualan batu bara kepada perusahaan pengelola pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) menjadi penyebab negara rugi hingga Rp5 triliun di kasus korupsi pengadaan batu bara PLTU periode 2018—2026.
Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bakhtiar menilai besarnya estimasi kerugian negara dari perkara tersebut dipengaruhi besarnya kelebihan pembayaran yang dilakukan perusahaan pengelola PLTU, gegara volume dan kualitas batu bara dalam kontrak dimanipulasi.
“Jadi aspek kerugian negara nya berasal dari inefisiensi atau kelebihan pembayaran biaya pengadaan listrik, khususnya pembayaran ke pemasok batu bara. Memang di samping ada dugaan kerugian negara, juga mengganggu efisiensi sektor ketenagalistrikan,” kata Bisman ketika dihubungi, Kamis (9/7/2026).
Dia menegaskan kasus yang sedang diselidiki oleh aparat penegak hukum tersebut mencerminkan sistem pengadaan batu bara yang dimiliki PLN dan swasta masih memiliki celah.
Untuk itu, Bisman mendorong dilakukannya evaluasi terhadap sistem pengadaan batu bara di pembangkit PLN dan swasta.
































