Smelter Nikel GNI: Jadi PSN, Kena PKPU, hingga Isu Wanprestasi
Azura Yumna Ramadani Purnama
06 July 2026 13:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) tengah menghadapi gugatan wanprestasi hingga perbuatan melawan hukum (PMH), usai sebelumnya ditetapkan dalam kondisi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
GNI merupakan perusahaan pengolahan dan pemurnian (smelter) bijih nikel yang berdiri sejak 2019. Smelter perusahaan berlokasi di Kawasan Industri Stardust Estate Investment (SEI) yang terletak di Desa Bunta, Petasia Timur, Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Peresmian smelter tersebut dilakukan pada 27 Desember 2021 oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan nilai investasi sekitar US$2,7 miliar.
Proyek tersebut juga masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021, yang tergabung dalam proyek bersama PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).
PKPU Sementara






























