OJK Usul Pengusaha di PFII Tak Himpun Dana dari Luar Kawasan
Mis Fransiska Dewi
09 July 2026 11:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan larangan bagi pelaku usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menghimpun dana atau menerima simpanan dari luar kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan usulan tersebut mengacu pada praktik yang dilakukan oleh Dubai International Financial Centre (DIFC).
"OJK mengusulkan adanya larangan bagi pelaku usaha di PFII untuk menghimpun dana atau menerima simpanan dari masyarakat yang berasal dari luar wilayah PFII di dalam wilayah NKRI," kata Dian dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU PFII di Komisi XI DPR, Rabu (8/7/2026) petang.
Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan agar PFII tetap menjalankan fungsinya sebagai pusat intermediasi keuangan internasional. Selain itu, larangan ini juga diharapkan dapat mencegah crowding out terhadap lembaga jasa keuangan domestik, serta menjaga efektivitas kebijakan moneter, pengaturan prudensial, dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Karena itu, kegiatan jasa keuangan di wilayah PFII harus tetap berorientasi pada aktivitas keuangan internasional dan tidak menjadi kompetitor bagi sektor jasa keuangan domestik.
































