Modus Korupsi Perusahaan Batu Bara Akali Pasokan ke PLTU
Dovana Hasiana
07 July 2026 15:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membeberkan modus korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2018-2026.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigadir Jenderal Robertus Yohanes De Deo mengatakan, sejumlah pengusahaan batu bara diduga melakukan manipulasi dokumen, termasuk kualitas batu bara yang dikirimkan.
“Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” ujar Yohanes dalam konferensi pers, dikutip Selasa (07/07/2026).
Polisi mengendus dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, yakni PT OBP dan PT BRA.
Menurut dia, praktik lancung tersebut menyebabkan terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya pemadaman listrik atau blackout pada sejumlah wilayah di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.
































