Registrasi Kartu SIM Wajib Biometrik, Nomor Ponsel Anonim Musnah?
Muhammad Fikri
01 July 2026 11:33

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan registrasi biometrik untuk setiap aktivasi nomor seluler baru hari ini, 1 Juli 2026. Kebijakan diklaim sebagai upaya memperkuat keamanan identitas digital sekaligus menekan maraknya penipuan berbasis nomor seluler, seperti spam call, phishing, hingga penyalahgunaan one-time password (OTP).
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Edwin Hidayat Abdullah mengatakan seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem sehingga registrasi biometrik dapat diterapkan secara nasional melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator.
"Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator," ujar Edwin, dikutip Selasa (1/7/2026).
Edwin menjelaskan registrasi biometrik dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, metode tersebut dirancang lebih praktis, cepat, dan aman dibandingkan mekanisme registrasi sebelumnya.
Ia mengatakan kebijakan menjadi langkah pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman melalui validasi identitas pelanggan. "Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler," kata Edwin.































