SIM Digital, Korlantas Sebut Pengemudi Tak Ada Alasan Tertinggal
Dovana Hasiana
16 June 2026 18:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas Polri) menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital. Aplikasi ini pun diklaim cukup sederhana dan dapat dilakukan dengan cepat.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Wibowo mengatakan, masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi tersedia di App Store untuk pengguna iPhone dan Play Store bagi pengguna Android.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna cukup melakukan proses registrasi yang relatif singkat. Tahap awal mencakup verifikasi identitas untuk memastikan keamanan akun sebelum data SIM disinkronkan ke dalam sistem.
“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar dia dikutip dari laman Humas Polri, Selasa (16/06/2026).
Menurut dia, SIM Digital bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang seringkali mengalami masalah karena ketinggalan dokumen fisik saat berkendaraan. Pengemudi ini cukup menggunakan HP masing-masing untuk menampilkan SIM Digital resmi.



























