Registrasi SIM Biometrik Tak Otomatis Hentikan Penipuan Digital
Merinda Faradianti
25 June 2026 19:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Eksekutif ICT Institute sekaligus pakar telekomunikasi, Heru Sutadi menyebut, penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik melalui pengenalan wajah tak serta-merta akan mengakhiri maraknya penipuan digital dan kejahatan siber.
Di sisi lain, ia menyetujui bahwa kebijakan yang mulai berlaku 1 Juli 2026 ini dapat memperbaiki kualitas data pelanggan telekomunikasi. Registrasi biometrik memang dapat memperkuat validitas identitas pelanggan. Akan tetapi, akar persoalan kejahatan digital tidak semata berasal dari penggunaan identitas palsu saat registrasi kartu SIM.
Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah tidak boleh menjual ekspektasi berlebihan bahwa registrasi biometrik akan menjadi solusi tunggal untuk memberantas penipuan digital.
“Kita jangan berharap registrasi biometrik akan langsung menghilangkan penipuan digital. Kejahatan siber terus berkembang dan pelaku memanfaatkan berbagai modus, mulai dari kebocoran data hingga rekayasa sosial,” katanya pada Bloomberg Technoz, Kamis (25/6/2026).
Menurut Heru, pelaku kejahatan siber terus mengembangkan modus operandi baru yang tidak selalu bergantung pada kepemilikan nomor telepon menggunakan identitas palsu. Kebocoran data pribadi dan praktik rekayasa sosial atau social engineering masih menjadi celah utama yang banyak dimanfaatkan penjahat siber untuk mengambil alih akun hingga menguras dana korban.
Ia juga menyoroti kebijakan tersebut saat ini baru diwajibkan bagi pelanggan baru. Dengan cakupan yang masih terbatas, dampaknya terhadap pembersihan data pelanggan maupun penurunan kejahatan digital diperkirakan belum akan signifikan dalam waktu dekat.
“Selain itu, kebijakan ini baru menyasar SIM baru. Karena itu, saya mendorong Komdigi mempercepat re-registrasi biometrik bagi seluruh pelanggan agar manfaatnya benar-benar optimal,” tambah Heru.
Di sisi lain, ia menilai pemerintah dan operator telekomunikasi harus menjawab kekhawatiran publik terkait keamanan data biometrik, karena, data wajah dan sidik jari merupakan data yang sangat sensitif dan memiliki risiko lebih besar jika sampai bocor.
“Kalau password bocor masih bisa diganti, tetapi sidik jari atau wajah tidak bisa diubah. Karena itu, pemerintah dan operator harus memastikan standar keamanan yang sangat tinggi, mulai dari enkripsi, pembatasan akses, audit berkala, hingga kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” ucap Heru.
Penguatan keamanan identitas digital, lanjut dia, juga perlu melibatkan platform digital seperti WhatsApp dan layanan berbasis nomor telepon lainnya. Akun yang masih terhubung dengan nomor tidak aktif atau nomor yang telah berpindah tangan berpotensi menjadi celah penyalahgunaan.
“Komdigi juga perlu berkoordinasi dengan platform digital seperti WhatsApp agar ketika nomor seluler sudah tidak aktif, akun yang terkait dapat diverifikasi ulang atau dinonaktifkan untuk mempersempit celah penyalahgunaan nomor bekas,” pungkasnya.
Karena Data Warga Sudah Bocor
Pengamat sekuriti Vaksincom, Alfons Tanujaya berpendapat bahwa penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik melalui pengenalan wajah yang mulai diterapkan 1 Juli 2026 dapat menekan kejahatan digital.
Katanya, kebijakan tersebut lahir dari persoalan yang lebih mendasar, yakni maraknya kebocoran data kependudukan. Kebijakan itu pada dasarnya merupakan respons pemerintah terhadap penyalahgunaan data kependudukan yang telah beredar luas di tangan pelaku kejahatan.
Menurut dia, selama ini penipu dapat dengan mudah mendaftarkan kartu SIM baru menggunakan data milik orang lain karena informasi seperti NIK, nomor KTP, nama lengkap, hingga data kependudukan lainnya sudah banyak bocor.
“Jelas sekali ini akan bermanfaat dalam menekan kejahatan digital yang menyalahgunakan nomor seluler. Kalau data kependudukan tidak bocor, ini tidak akan terjadi. Tapi yang jadi masalah adalah data kependudukan kita [sudah] bocor sehingga data KTP, NIK, nama lengkap dan semua informasi kependudukan itu bisa disalahgunakan untuk mendaftarkan kartu prabayar baru,” kata Alfons, pada Bloomberg Technoz, Kamis (25/6/2026).
Ia menilai, keunggulan utama sistem baru ini adalah memutus praktik registrasi SIM yang hanya bermodalkan data kependudukan hasil kebocoran. Dengan adanya verifikasi wajah, pelaku tidak cukup hanya memiliki NIK dan nomor KTP korban.
“Karena itu terpaksa pemerintah mengeluarkan ketentuan ini. Walaupun sekarang penipu memiliki data kependudukan, kalau ingin mendaftarkan kartu mereka harus melakukan verifikasi biometrik. Jadi secara teknis ini akan sangat berpengaruh menekan penyalahgunaan kartu prabayar,” ujarnya.
Alfons menyebut, selama ini nomor seluler menjadi salah satu instrumen utama dalam berbagai tindak penipuan digital, mulai dari phishing, scam, penyebaran tautan berbahaya, hingga pembukaan akun-akun ilegal. Karena itu, memperketat proses registrasi nomor baru berpotensi mengurangi ruang gerak pelaku kejahatan.
Meski demikian, ia mengingatkan efektivitas kebijakan tersebut tetap harus dibuktikan setelah diterapkan secara luas. “Tapi kita harus lihat nanti ke depannya bagaimana, efektivitasnya bagaimana,” tegas Alfons.
Risiko Data Bocor
Di tengah potensi manfaat tersebut, Alfons mengakui penggunaan data biometrik memunculkan kekhawatiran baru terkait perlindungan data pribadi. Menurut dia, pemerintah harus memastikan seluruh proses penyimpanan dan pengamanan data dilakukan sesuai standar keamanan yang ketat.
“Penggunaan ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan perlindungan data pribadi. Ini juga perlu menjadi perhatian. Sebenarnya jika penyimpanan dan pengamanan data biometrik ini dilakukan dengan baik sesuai standar, dienkripsi lalu diamankan dengan baik, harusnya jika terjadi penyalahgunaan akan minimal,” ujarnya.
Alfons menegaskan, pemerintah harus bertanggung jawab apabila di kemudian hari terjadi kebocoran data biometrik. Namun, ia melihat pemerintah telah berupaya meminimalkan risiko dengan menempatkan data biometrik di Dukcapil [Dinas Pencatatan Penduduk], bukan di operator seluler.
“Kalau bocor lagi, pemerintah harus bertanggung jawab. Tapi sepertinya Dukcapil sudah belajar dari hal ini sehingga ketika verifikasi Cuma yes atau no saja kepada operator seluler. Semua data ada di Dukcapil,” tambahnya.
Untuk diketahui, pemerintah akan mulai memberlakukan registrasi kartu SIM prabayar baru menggunakan verifikasi biometrik wajah secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi perubahan terbesar dalam sistem registrasi pelanggan seluler sejak era registrasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang diterapkan pada 2017.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang ditetapkan dan diundangkan pada 19 Januari 2026.
Regulasi itu mewajibkan calon pelanggan baru melakukan registrasi menggunakan NIK serta data biometrik berupa pengenalan wajah yang terhubung dengan data kependudukan nasional.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) yang lebih ketat untuk memastikan setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah.
Tujuannya adalah menutup celah penyalahgunaan nomor telepon yang selama ini kerap digunakan untuk penipuan, spam, penyebaran informasi palsu, hingga tindak kejahatan digital lainnya. Selain meningkatkan akurasi data pelanggan, pemerintah juga ingin mengurangi praktik penggunaan identitas palsu dalam registrasi kartu SIM.
Dalam skema baru, data wajah digunakan untuk mencocokkan identitas pengguna dengan basis data kependudukan. Pemerintah menegaskan data wajah tidak disimpan oleh operator seluler dan hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas.

































