Logo Bloomberg Technoz

ATSI Soroti Biaya Rp3.000 Verifikasi Kartu SIM Biometrik

Merinda Faradianti
24 June 2026 14:28

Ilustrasi kartu SIM wajib registrasi pakai biometrik (Diolah)
Ilustrasi kartu SIM wajib registrasi pakai biometrik (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyoroti biaya verifikasi biometrik atau wajah dalam proses registrasi nomor seluler yang mencapai sekitar Rp3.000 untuk setiap pelanggan. Biaya tersebut dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan mekanisme registrasi kartu SIM yang berlaku saat ini.

Sekretaris Jenderal ATSI, Merza Fachys mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan sejumlah kementerian untuk membahas dampak biaya tersebut terhadap industri telekomunikasi.

“ATSI telah melakukan upaya untuk menghadap ke beberapa kementerian terkait, yaitu Kemkomdigi [Kementerian Komunikasi dan Digital], Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri], dan Kemenkeu [Kementerian Keuangan], untuk mendiskusikan biaya validasi yang tiga kali lebih besar dari model registrasi sebelumnya,” kata Merza pada Bloomberg Technoz, Rabu (24/6/2026).

Merza menambahkan bahwa pembahasan mengenai skema biaya validasi biometrik masih berlangsung di tingkat pemerintah. Selain ATSI, lanjut dia, kementerian terkait juga melakukan koordinasi guna mencari solusi yang tepat. “Demikian juga antar kementerian juga melakukan diskusi yang sama. Saat ini masih berproses,” tambah dia.

Merza menilai diskusi lintas kementerian penting dilakukan mengingat penerapan verifikasi biometrik berpotensi menambah beban biaya operasional operator telekomunikasi.

Ilustrasi scan bola mata dari Orb milik World.org. (Bloomberg)

Oleh karena itu, industri berharap pemerintah dapat menemukan formulasi yang tetap mendukung penguatan validasi identitas pelanggan tanpa membebani ekosistem telekomunikasi secara berlebihan.

Sebelumnya, pemerintah akan memberlakukan registrasi biometrik nomor seluler secara penuh mulai 1 Juli 2026 untuk setiap aktivasi nomor baru. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan, kebijakan ini untuk memperkuat kepercayaan publik.

Selain itu tujuan registrasi biometrik adalah melindungi masyarakat dari maraknya penipuan digital, spam call, phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler dengan identitas palsu. “Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” ucap dia.

Baca Juga: Ancaman Keamanan Data di Kebijakan Biometrik Kartu SIM

Edwin menjelaskan registrasi biometrik dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Proses tersebut dirancang lebih praktis, cepat, dan aman dibandingkan metode registrasi sebelumnya.

Selain memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat, registrasi biometrik juga diyakini akan mendorong terciptanya industri telekomunikasi yang lebih sehat. 

Basis data pelanggan menjadi lebih akurat, penggunaan SIM card ilegal dapat ditekan, serta kualitas pelanggan aktif menjadi lebih baik sehingga operator dapat melakukan investasi jaringan secara lebih efisien dan tepat sasaran.

Kementerian Komdigi memastikan proses registrasi biometrik tetap mengedepankan perlindungan data pribadi. Data biometrik tidak disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komdigi.

“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” ungkap Edwin.

Selain itu, pelaksanaan registrasi biometrik juga telah menerapkan standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 serta teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 guna memastikan keamanan sistem dan mencegah penyalahgunaan identitas digital.