Logo Bloomberg Technoz

Aturan Registrasi Kartu SIM via Wajah 1 Juli 2026 & Polemiknya

Merinda Faradianti
25 June 2026 13:35

Ilustrasi kartu SIM wajib registrasi pakai biometrik (Diolah)
Ilustrasi kartu SIM wajib registrasi pakai biometrik (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan mulai memberlakukan registrasi kartu SIM prabayar baru menggunakan verifikasi biometrik wajah secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi perubahan terbesar dalam sistem registrasi pelanggan seluler sejak era registrasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang diterapkan pada 2017.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang ditetapkan dan diundangkan pada 19 Januari 2026. Regulasi itu mewajibkan calon pelanggan baru melakukan registrasi menggunakan NIK serta data biometrik berupa pengenalan wajah yang terhubung dengan data kependudukan nasional.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) yang lebih ketat untuk memastikan setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah.


Tujuannya adalah menutup celah penyalahgunaan nomor telepon yang selama ini kerap digunakan untuk penipuan, spam, penyebaran informasi palsu, hingga tindak kejahatan digital lainnya. Selain meningkatkan akurasi data pelanggan, pemerintah juga ingin mengurangi praktik penggunaan identitas palsu dalam registrasi kartu SIM.

Dalam skema baru, data wajah digunakan untuk mencocokkan identitas pengguna dengan basis data kependudukan. Pemerintah menegaskan data wajah tidak disimpan oleh operator seluler dan hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas.

Perjalanan Aturan hingga Sosialisasi