Menhut Raja Juli Antoni Lapor Gratifikasi ke KPK
Azura Yumna Ramadani Purnama
06 July 2026 12:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (DGPP KPK). Gratifikasi tersebut adalah amplop yang diduga berisi uang tunai dari Bupati Kuantan Singingi non aktif Suhardiman Amby.
"KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Senin (06/07/2026).
Menurut dia, KPK akan memeriksa kesesuaian proses dan mekanisme pelaporan Raja Juli Antoni dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
"Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujar Budi.
Sebelumnya, penyidik menangkap Suhardiman Amby dalam operasi tangkap tangan, pekan lalu. Berdasarkan pemeriksaan, Suhardiman ternyata tak hanya menerima suap dan fee dari praktik jual beli jabatan di Pemkab Kuantan Singingi. Namun, juga dari pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
































