Logo Bloomberg Technoz

Korupsi Bupati Syah Afandin: Terima Fee Proyek Disdik dan Diskim

Dovana Hasiana
03 July 2026 14:00

Bupati Langkat Syah Afandin (Dok. Diskominfo Langkat)
Bupati Langkat Syah Afandin (Dok. Diskominfo Langkat)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan awal korupsi Bupati Langkat, Syah Afandin yang tertangkap pada operasi tangkap tangan (OTT), hari ini. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Syah Afandin diduga menerima suap dan gratifikasi dari proyek-proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) serta Dinas Perumahan dan Pemukiman (Diskim).

Para pemenang tender atau pihak swasta yang mendapatkan proyek diduga memberikan suap atau gratifikasi. Penyidik pun menemukan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai ratusan juta saat menangkap Syah Afandin, seorang ASN Kabupaten Langkat dan lima pihak swasta.

"Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim," kata Budi dikutip, Jumat (03/07/2026). 


Hingga saat ini, menurut dia, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan penelusuran. Lembaga antirasuah tersebut menduga ada potensi praktik permintaan fee proyek juga terjadi di berbagai dinas lainnya pada Kabupaten Langkat. 

"Ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," ujar dia.