Raja Juli Antoni Klaim Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing
Dovana Hasiana
03 July 2026 16:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi usai namanya disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kasus tersebut terungkap usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Pertama, Politikus PSI tersebut mengaku Suhardiman telah meninggalkan amplop yang ditutup dengan map saat melakukan audiensi dengan dirinya di kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (02/06/2026). Namun, dia mengaku baru sadar mengenai keberadaan amplop saat Suhardiman meninggalkan kantor Kementerian Kehutanan.
"Benar pada 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasikan di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli kepada awak media, Jumat (03/07/2026).
Saat menyadari keberadaan amplop yang ditutup dengan map, Raja Juli mengaku langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia itu mengaku tidak mengetahui isi amplop, tetapi langsung meminta ajudan untuk mengembalikan karena merasa tidak memiliki hak.
Awalnya, dia memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan pada Jumat (05/07/2026) atau tiga hari setelah audiensi. Namun, ajudannya ternyata tidak bisa berangkat pada hari itu karena harus membantu pekerjaan Raja Juli yang harus bertemu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Narendra Jatna.































