Logo Bloomberg Technoz

Opini

DEFA dan Ujian Sesungguhnya Ekonomi Digital ASEAN

Muhammad Faisal Saihitua
18 June 2026 13:33

Pusat perekonomian ASEAN tersentralisasi di Singapura. dok: Bloomberg
Pusat perekonomian ASEAN tersentralisasi di Singapura. dok: Bloomberg

Penulis: Muhammad Faisal Saihitua
Muhammad Faisal Saihitua adalah Pengamat Ekonomi Digital/Direktur EYF Indonesia (Business Consultant & Strategy)


Negara yang lebih cepat berdigitalisasi cenderung lebih cepat pula tumbuh secara ekonomi. Ini bukan sekadar adagium, melainkan fakta yang tercermin dalam angka pertumbuhan riil.

Potensi ekonomi kini tidak lagi semata-mata diukur dari besarnya sumber daya alam atau cadangan devisa suatu negara, tetapi dari sejauh mana negara tersebut mampu memanfaatkan momentum digitalisasi.

Bayangkan jika kekayaan sumber daya alam dan manusia yang besar dipadukan dengan kecepatan adopsi teknologi informasi di sektor ekonomi. Kombinasi itu hampir pasti akan membuat suatu negara unggul dalam persaingan global. Semangat itulah yang melatari pembentukan kerangka kerja sama digital di blok ekonomi terbesar Asia Tenggara, ASEAN.

Pada 29 Mei 2026, ASEAN merampungkan perundingan ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA) di Manila, Filipina. Kesepakatan ini dijadwalkan ditandatangani secara resmi pada November 2026, bersamaan dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN.

Perundingan ini dilatari kesadaran bahwa sejumlah persoalan ekonomi digital di kawasan perlu segera diselesaikan. DEFA dirancang untuk melipatgandakan potensi ekonomi digital ASEAN. Menurut proyeksi Boston Consulting Group (BCG), nilainya berpotensi naik dari sekitar USD1 triliun menjadi USD2 triliun pada 2030. Namun, lompatan itu tidak akan terjadi dengan sendirinya; ia menuntut harmonisasi sejumlah variabel ekonomi yang saat ini masih tercerai-berai di antara negara anggota.

Berdasarkan laporan Information Technology Industry Council (ITIC) tahun 2025, disharmonisasi regulasi digital antarnegara anggota membuat dunia usaha ASEAN menanggung biaya kepatuhan sebesar USD15–20 miliar per tahun. Sebagian besar beban ini ditanggung oleh pelaku usaha kecil. Sekitar 70% dari 71 juta UMKM di kawasan tidak memiliki kapasitas untuk menavigasi aturan yang berbeda-beda di setiap negara.

Muhammad Faisal Saihitua (Bloomberg Technoz)

DEFA sebagai Respons terhadap Fragmentasi Global

Dunia kini bergerak dari globalisasi menuju fragmentasi. Rivalitas dua kekuatan ekonomi besar dunia yakni Amerika Serikat dan China terus berlangsung, dan kian menajam di sektor teknologi. Jika sebelumnya negara-negara berkembang hanya punya dua pilihan, yakni ikut ke salah satu kubu atau membangun jalan sendiri, kini DEFA menawarkan opsi ketiga.

DEFA merumuskan kerangka kerja sama secara holistik, mulai dari arus data lintas batas hingga implementasi ekonomi berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Dengan kerangka ini, ASEAN tidak perlu lagi sepenuhnya mengadopsi standar Brussel maupun Beijing—DEFA berpotensi menjadi game changer bagi tata kelola ekonomi digital global.

Namun, tantangan di depan tidaklah ringan. Pertanyaan besarnya adalah sejauh mana kerangka ini bisa benar-benar bertahan sebagai “third-standard” di tengah tekanan geopolitik yang terus meningkat?

Dimensi Regulasi

DEFA berangkat dari semangat keterbukaan, membuka ruang bagi arus data lintas batas (cross-border data flows) yang lebih luas. Sebuah prasyarat agar ekosistem e-commerce, fintech, dan AI lintas negara dapat berjalan mulus. Namun, di saat yang sama, arah kebijakan domestik justru menunjukkan kecenderungan berbeda. Indonesia, misalnya, terus memperkuat regulasi tata kelola data melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) beserta sejumlah aturan turunannya, termasuk PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang efektif berlaku sejak Maret 2026.

Tantangan ini perlu segera disikapi melalui harmonisasi regulasi nasional dengan kerangka DEFA. Jika dibiarkan berlarut-larut, potensi benturan antara aturan domestik dan komitmen regional ini sulit dihindari. Sejumlah analis pun menilai Indonesia sebagai salah satu negara ASEAN dengan hambatan non-tarif di sektor digital yang relatif tinggi.

Setiap tantangan selalu punya jalan keluar. Indonesia tidak perlu mengorbankan kedaulatan digitalnya, justru itulah yang harus dijaga sebagai pijakan dalam negosiasi. Yang dibutuhkan adalah posisi tawar yang kuat dalam proses ratifikasi DEFA. Bukan menolak kerangka ini, melainkan menetapkan ‘redlines’ yang tidak boleh dikompromikan. Beberapa ‘garis merah’ yang perlu dipertegas antara lain perlindungan data warga negara, akses pemerintah terhadap data strategis, serta ruang kebijakan bagi industri teknologi dalam negeri.

Lantas, Siapa yang Sesungguhnya Diuntungkan?

Proyeksi USD2 triliun untuk ekonomi digital ASEAN pada 2030 memang terdengar besar, tetapi manfaatnya tidak akan terdistribusi secara merata ke semua anggota. Negara yang paling siap akan mendapat porsi terbesar dari ‘kue’ tersebut.

Singapura dan Malaysia tergolong paling siap dari sisi infrastruktur maupun regulasi. Dua syarat mutlak untuk mengeksekusi kerangka DEFA. Sementara itu, Indonesia, Thailand, Vietnam, dan Filipina masih menghadapi kesenjangan kapasitas yang cukup signifikan. Ironisnya, negara-negara dengan kesenjangan terbesar inilah yang justru menyimpan potensi pasar UMKM paling besar. Pada titik inilah UMKM menjadi ujian sesungguhnya bagi keberhasilan DEFA.

DEFA menjanjikan pemangkasan biaya transaksi lintas batas hingga 30% melalui harmonisasi e-invoicing dan sistem kepabeanan digital. Namun, selama literasi digital UMKM Indonesia masih rendah, manfaat itu berisiko hanya dinikmati platform-platform besar, bukan pelaku usaha kecil yang sebenarnya menjadi target utama kerangka ini.

Bagi pelaku bisnis, langkah yang perlu diambil sekarang adalah memetakan produk dan layanan terhadap standar final DEFA, tanpa menunggu proses ratifikasi tuntas. Momentum ini bergerak cepat dan tidak akan menunggu siapa pun. Bagi investor, pemetaan potensi pada sektor-sektor yang paling terdampak harmonisasi ini juga perlu segera dilakukan, terutama fintech, logistik digital, dan layanan cloud.

Apa yang Harus Disiapkan?

Menjemput momentum implementasi DEFA, pemerintah Indonesia perlu mempersiapkan diri secara matang. Posisi tawar yang jelas dan tegas, lengkap dengan ‘redlines’ yang terukur, harus sudah dirumuskan sebelum memasuki proses ratifikasi mendatang.

‘Garis merah’ tersebut perlu diwujudkan melalui harmonisasi proaktif antara regulasi data domestik, termasuk UU PDP dan aturan turunannya. Dengan komitmen DEFA, alih-alih membiarkan konflik regulasi berlarut-larut dan justru membuka ruang bagi tekanan kepentingan asing.

Implementasi DEFA sepatutnya dijadikan momentum untuk mempercepat pembangunan infrastruktur digital domestik. Jika Indonesia menuntut akses pasar yang lebih luas ke kawasan ASEAN, standar teknis yang menjadi syaratnya pun harus mampu dipenuhi.

Kesiapan ini tidak boleh hanya datang dari pemerintah. Pelaku bisnis dan investor juga dituntut lebih sigap, sebab DEFA membuka peluang ekspansi ke pasar regional bagi startup Indonesia yang selama ini terhambat fragmentasi regulasi. Momentum yang tidak mudah terulang.

Pelaku ekonomi perlu mulai memetakan kepatuhan terhadap DEFA dari sekarang, terutama untuk tiga area yaitu arus data, identitas digital, dan e-invoicing lintas negara.

Masih ada cukup waktu untuk bersiap. Regulasi ini tidak otomatis berlaku begitu ditandatangani. Ada ruang pada fase ratifikasi yang dapat dimanfaatkan untuk konsolidasi kebijakan dan kesiapan domestik.

Ekonom institusional Dani Rodrik, dalam bukunya The Globalization Paradox: Democracy and the Future of the World Economy (2011), mengingatkan bahwa pertumbuhan suatu bangsa ditentukan oleh kemampuannya mengakumulasi kapabilitas dari waktu ke waktu, mulai dari keterampilan tenaga kerja, teknologi, hingga kualitas institusi publik. Keterbukaan terhadap arus global, menurutnya, tidak otomatis melahirkan kapabilitas tersebut; ia hanya membantu suatu negara memaksimalkan apa yang sebelumnya telah dimiliki. Pelajaran ini relevan bagi Indonesia. Tanda tangan di atas kerangka DEFA tidak akan berarti banyak tanpa kapasitas domestik yang memadai untuk menjalankannya.

DEFA adalah kerangka paling ambisius yang pernah dihasilkan ASEAN di sektor digital. Namun, kerangka tanpa kapasitas implementasi hanya akan berakhir sebagai dokumen yang indah di atas kertas. Pertanyaannya bukan lagi apakah DEFA akan ditandatangani pada KTT ASEAN November mendatang, itu hampir pasti terjadi. Pertanyaan yang lebih mendesak adalah siapa yang dapat memastikan Indonesia tidak sekadar menjadi penanda tangan, melainkan pemain aktif yang benar-benar mengeksekusi kerangka tersebut.

DISCLAIMER

Opini yang disampaikan dalam artikel ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan sikap, kebijakan, atau pandangan resmi dari Bloomberg Technoz. Kami tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kelengkapan, atau validitas informasi yang disajikan dalam opini ini.

Setiap pembaca diharapkan untuk melakukan verifikasi dan mempertimbangkan berbagai sumber sebelum mengambil kesimpulan atau tindakan berdasarkan opini yang disampaikan. Jika terdapat keberatan atau klarifikasi terkait isi opini ini, silakan hubungi redaksi melalui contact@bloombergtechnoz.com

Tentang Z-Zone

Z-Zone merupakan kanal opini di Bloomberg Technoz yang menghadirkan beragam pandangan dari publik, akademisi, praktisi, hingga profesional lintas sektor. Di sini, penulis bisa berbagi ide, analisis, dan perspektif unikmu terhadap isu ekonomi, bisnis, teknologi, dan sosial.

Punya opini menarik?
Jadilah bagian dari penulis Z-Zone dan suarakan pandanganmu di Bloomberg Technoz.
Klik di sini untuk mengirimkan tulisanmu:
Formulir Penulisan Opini

(mfs)