Logo Bloomberg Technoz

Menhut Raja Juli Antoni Disebut di Korupsi Kuantan Singingi 

Dovana Hasiana
02 July 2026 07:20

Wamen ATR Raja Juli Antoni bertemu dengan Prabowo Subianto di Kertanegara, Senin (14/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Wamen ATR Raja Juli Antoni bertemu dengan Prabowo Subianto di Kertanegara, Senin (14/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan penerimaan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Informasi ini terendus usai lembaga antirasuah menangkap dan menetapkan Suhardiman sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terduga tindak pidana korupsi suap jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. 

Dalam perkara tersebut, nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut terseret. Hal ini terjadi karena pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan. Sementara, pemerintah daerah hanya berwenang untuk memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.

"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha [SHU] anggota Koperasi Unit Desa [KUD] yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi tersebut," ujar Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Rabu (01/07/2026). 


Dia tidak menjelaskan mengenai tempus dugaan penerimaan suap itu, termasuk apakah waktunya berada pada periode Raja Juli menjabat sebagai Menteri Kehutanan sejak 21 Oktober 2024. 

Namun, Taufik mengatakan Suhardiman sempat mengaku melakukan pertemuan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026. Di sisi lain, KPK belum menjelaskan mengenai topik pembahasan dalam pertemuan itu.