KPK Respons Pengakuan Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing
Dovana Hasiana
04 July 2026 11:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengatakan telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby di kantornya beberapa waktu lalu.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan apa yang disampaikan oleh Raja Juli menambah informasi bagi penyidik di lembaga antirasuah, termasuk apakah amplop tersebut berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," ujar Budi kepada awak media, dikutip Sabtu (04/07/2026).
Dalam kaitan itu, Budi mengatakan penyidik membuka potensi untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan mengenai dugaan pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah Koperasi Unit Desa di wilayah Kuansing. Meski demikian, Budi tidak secara spesifik menyebutkan apakah KPK akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Raja Juli.
Sebelumnya, Raja Juli memberikan dua klarifikasi usai namanya disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing. Kasus tersebut terungkap usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

























