Logo Bloomberg Technoz

Buruh Sampaikan Poin Usulan RUU Naker: Upah hingga Sistem Kerja

Pramesti Regita Cindy
06 July 2026 12:40

Buruh melakukan aksi unjuk rasa. Ilustrasi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Buruh melakukan aksi unjuk rasa. Ilustrasi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) menyampaikan sejumlah poin-poin yang masuk dalam usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang merupakan bagian dari pemenuhan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XII/2023. 

Sebagai catatan, putusan MK ini memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk UU untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023, dan menyusunnya sebagai kebijakan baru. 

Plt Sekretaris Jenderal Partai Buruh Said Salahudin mengungkapkan setidaknya terdapat 59 isu perbaikan dan 17 aturan baru yang disusun buruh dalam 250 halaman yang telah diserahkan oleh KSP-PB kepada pimpinan DPR RI pada tanggal 30 September 2026.


"Dalam pasal yang kami adukan ada 59 isu perbaikan. Jadi yang sifatnya aturan baru ada 17. Sedangkan materi perbaikan itu ada 59," ungkap Said Salahuddin dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (6/7/2026). 

Usulan tersebut mencakup berbagai persoalan yang selama ini dinilai belum memberikan perlindungan optimal bagi pekerja, mulai dari pengupahan, sistem outsourcing, hingga perlindungan pekerja digital.