Logo Bloomberg Technoz

KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka, Terima Gratifikasi Rp3,5 M

Dovana Hasiana
04 July 2026 08:30

Bupati Langkat Syah Afandin (Dok. Diskominfo Langkat)
Bupati Langkat Syah Afandin (Dok. Diskominfo Langkat)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa tertangkap tangan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di Kabupaten Langkat Tahun 2025-2026. Dua orang yang dimaksud adalah Bupati Langkat Syah Afandin dan pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin dalam Pilkada 2024 yang bernama Yaqub Abdhad Al Mu'arif.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan Syah Afandin menjadi tersangka karena perbuatan praktik lancung yang diduga meminta biaya (fee) dari proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp800 juta. Namun, setelah pendalaman, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi dengan total Rp3,5 miliar.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Juli sampai 22 Juli 2026. SAF [Syah Afandin] dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara [Rutan] Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap YQB [Yaqub] dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan," ujar Taufik dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (04/07/2026).


Konstruksi perkara ini dimulai pada 2025, di mana Yaqub mendapatkan paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung. Hal ini dilakukan melalui koordinasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat. Perincian paket pekerjaan proyek adalah 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar di Dinas Pendidikan Langkat dan lima paket pekerjaan senilai Rp748 juta di Dinas Perkim Langkat.

Selanjutnya, Syah Afandin atas pekerjaan yang diberikan kepada Yaqub meminta biaya (fee) 10% dari proyek di Disdik dan dan 17% dari proyek di Disperkim. Akhirnya disepakati besaran biaya proyek Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim.