Logo Bloomberg Technoz

DPR Dukung Perpres Anti LGBTQ

Dovana Hasiana
06 July 2026 10:20

Bendera pelangi lambang LGBTQ. (Dok: Bloomberg)
Bendera pelangi lambang LGBTQ. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan respons terhadap terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 111 tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025 tersebut mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman non militer bagi negara.

Perpres ini adalah pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara selama periode 2025 hingga 2029 atau selama periode pemerintahan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.  Pada lampirannya, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori utama, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Salah satu ancaman non militer adalah gerakan LGBTQ.

"Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius. Fenomena ini semakin masif dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa Indonesia," ujar anggota DPR Oleh Soleh dikutip dari laman DPR, Senin (06/07/2026).  


Menurut dia, pada saat ini memang banyak muncul berbagai perilaku yang masyarakat yang tidak sesuai dengan norma, budaya, dan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia. Ia menilai negara memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah preventif guna melindungi masyarakat dari berbagai pengaruh yang dianggap bertentangan dengan nilai kebangsaan.

"Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi rakyat Indonesia dari berbagai pengaruh budaya yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat," kata Politikus PKB tersebut.