Praktik Curang di Pos Indonesia, Rugi Minimal Rp37 Miliar
Pramesti Regita Cindy
05 July 2026 14:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Pos Indonesia (Persero) membeberkan adanya potensi kerugian yang relatif signifikan akibat praktik kecurangan pegawai.
Mengutip laporan keuangan yang berakhir 30 Juni 2025, estimasi kerugian akibat praktik kecurangan pegawai itu mencapai Rp37,72 miliar.
“Grup memiliki potensi kerugian yang cukup signifikan disebabkan oleh praktik kecurangan pegawai,” dikutip dari laporan keuangan Pos Indonesia, Minggu (5/7/2026).
Hitung-hitungan kerugian itu naik dari posisi estimasi kerugian yang berakhir 31 Desember 2024 minimal Rp34,48 miliar.
Perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang layanan pos, kurir, hingga jasa keuangan itu mencatat kerugian dari Regional 6 Makassar senilai Rp18,71 miliar, disusul Regional 1 Medan Rp9,52 miliar dan Regional 3 Bandung Rp5,69 miliar per semester I-2025.































