Kronologi Kasus Nadiem hingga Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara
Dovana Hasiana
04 July 2026 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim telah mendapatkan vonis hukuman 10 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menteri di era Presiden ke-7 Joko Widodo itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2020-2022. Hal ini sebagaimana termaktub dalam dakwaan subsider.
Nadiem juga mendapatkan hukuman pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari. Selanjutnya, dia mendapatkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp809,59 miliar subsider pidana penjara selama 5 tahun.
Lalu, bagaimana kronologi perkara ini?
Agustus 2019
- Nadiem dan Fiona Handayani -- kemudian menjadi stafsus menteri, membentuk grup percakapan di aplikasi Whatsapp bernama 'Mas Menteri Core Team'. Salah satu pembahasannya adalah pengadaan program digitalisasi pendidikan.































