Poin-Poin Baru Diatur UU Naker: Ada Dana Cadangan Pesangon
Infografis Bloomberg Technoz
07 October 2026 14:16

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membeberkan sejumlah poin-poin baru yang masuk dalam Undang-undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan baru, yang telah resmi disahkan dalam sidang Rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga
Sejumlah poin baru tersebut meliputi penguatan sertifikasi profesi pekerja atau buruh, penguatan pengawasan, hingga dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Baca selengkapnya: Poin-Poin Baru Diatur UU Naker: Ada Dana Cadangan Pesangon
(Infog)


















