Komisi II Sebut DPR Bisa Bentuk Pansus Usai Putusan Ijazah Gibran
Dovana Hasiana
07 October 2026 16:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan legislator secara politis berpotensi menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, DPR bisa saja menindaklanjuti putusan MK melalui mekanisme yang tersedia, seperti panitia khusus atau angket. Meski demikian, dia tidak mengelaborasi apakah langkah tersebut bakal ditempuh dalam waktu dekat.
"Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindak lanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yg tersedia, seperti pansus dan atau angket," ujar Deddy saat dihubungi, Rabu (07/10/2026).
Menurutnya, hal yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau yang setara. Hal ini menandakan Gibran sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Oleh karena itu, kata dia, patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum.
Hal ini terjadi karena Gibran sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945.




























