Vonis Nadiem Turun jadi 9 Tahun, Jaksa Diminta Usut TPPU
Dovana Hasiana
24 September 2026 14:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat menurunkan vonis Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menjadi sembilan tahun penjara.
Hukuman ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan putusan pada tingkat pertama yakni 10 tahun penjara. Meski demikian, hakim tetap menyatakan bahwa Nadiem telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan banding, Kamis (24/09/2026).
Nadiem juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan penjara. Nadiem juga dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp548,7 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun. Angka hukuman uang pengganti lebih rendah dibandingkan dengan vonis pada tingkat pertama yakni sejumlah Rp809,59 miliar subsider pidana penjara selama 5 tahun.
“Memerintahkan terdakwa untuk berada dalam tahanan rumah,” ujar dia.































