Kata Jaksa soal Potensi Kasasi dari Vonis Banding Nadiem
Dovana Hasiana
26 September 2026 12:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan masih mempelajari vonis banding yang ditetapkan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat terhadap Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menjadi sembilan tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan jaksa penuntut umum dalam perkara ini akan menyatakan sikap apakah kembali melanjutkan perkara ini ke tingkat kasasi atau tidak dalam waktu 14 hari ke depan setelah putusan banding dibacakan.
"Saat ini jaksa penuntut umum sedang mempelajari untuk ambil sikap ke depan nantinya seperti apa. Nanti terkait dengan hal-hal lainnya mudah-mudahan segera ambil dalam waktu 14 hari ke depan ini menyatakan sikap apakah akan kasasi atau tidak," ujar Anang kepada awak media, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Dalam kesempatan terpisah, Nadiem menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia mengatakan tidak akan menerima putusan apapun selain bebas.
Menteri di era Presiden ke-7 Joko Widodo ini masih kukuh menyatakan persidangan di tingkat banding sudah membuktikan tidak adanya aliran dana dan konflik kepentingan.
























