Jaksa Penuntut Nadiem Makarim Promosi jadi Kajari Jakarta Utara
Dovana Hasiana
25 September 2026 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan rotasi dalam jabatan struktural Kejaksaan Agung pada September 2026. Kali ini, salah satu pejabat yang dimutasi adalah Roy Riady. Salah satu jaksa penuntut umum dalam perkara eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim itu kini diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Hal itu termaktub dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-10422/C/09/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan itu diteken pada Selasa (22/09/2026).
“Benar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung kepada awak media saat dikonfirmasi mengenai mutasi tersebut, dikutip Jumat (25/09/2026).
Perlu diketahui, Roy Riady merupakan jaksa penuntut umum dalam sidang korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2020-2022, di mana Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menjadi salah satu terdakwa kala itu.
Jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan 18 tahun penjara. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Nadiem dengan 10 tahun penjara. Hukuman Nadiem kembali dipotong menjadi sembilan tahun penjara dalam vonis tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.






























