Logo Bloomberg Technoz

Pakar Sebut Putusan MK Tutup Peluang Gibran Maju di Pemilu 2029

Dovana Hasiana
07 October 2026 17:05

Prabowo Gibran dalam Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025, Jakarta, (1/10). (Tangkapan layar Sekretariat Presiden)
Prabowo Gibran dalam Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025, Jakarta, (1/10). (Tangkapan layar Sekretariat Presiden)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi tidak bisa mengikuti dan mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2029; baik sebagai incumbent bersama Presiden Prabowo, atau pun jika maju dengan pasangan baru.

Hal ini terjadi usai Mahkamah Konstitusi memberikan penilaian bahwa memang tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat diploma. Menurut dia, Mahkamah Konstitusi sekaligus mengakui bahwa Gibran sebenarnya tidak memiliki bukti telah menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajatnya. 

Padahal, salah satu syarat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. 


"Gibran praktis tidak mungkin bisa mendaftarkan diri untuk Pemilu 2029. Udah terkunci itu, karena dia tidak punya ijazah SMA," ujar Zainal dalam unggahan di akun YouTube Uchange Indonesia, Rabu (07/10/2026). 

Dia mengatakan Gibran bisa mengikuti Pemilu 2029 asalkan bisa segera menunjukkan ijazah SMA atau mengambil paket C. Dalam hal ini, Paket C adalah program pendidikan non-formal setara SMA sehingga ijazahnya bisa digunakan. Namun, bila mengambil Paket C, maka secara tidak langsung Gibran mengakui adanya kebohongan yang sudah dilakukan pada mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.