Logo Bloomberg Technoz

19 Oktober 2019

  • Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melantik Nadiem menjadi Menteri Pendidikan.

Desember 2019

  •  Jurist Tan membahas teknik pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan menggunakan Chromebook atau ChromeOs dengan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
  • Jurist kemudian meminta PSPK membuat kontrak kerja yang isinya menugaskan Ibrahim Arief sebagai pekerja PSPK untuk menjadi konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek. Termasuk membantu pengadaan TIK dengan ChromeOs.
  • Atas nama Nadiem, Jurist dan Fiona kemudian menggelar rapat dengan Mulatsyah dan Sri yang isinya meminta pengadaan TIK dengan ChromeOz.

Februari 2020

  • Nadiem bertemu dengan dua perwakilan Google dan membahas pengadaan TIK di kementerian.
  • Jurist melanjutkan pembahasan dengan Google termasuk soal teknis pengadaan dengan menggunakan ChromeOs dan co-invesment Google sebesar 30% di kementerian.
  • Jurist kemudian menyampaikan adanya kesepakatan co-invesment dari Google jika pengadaan TIK 2020-2022 menggunakan ChromeOs. Hal ini disampaikan dalam sejumlah rapat yang dihadiri Mulatsyah, Sri, dan Sekjen Kemendikbud Ristek.

April 2020

  • Ibrahim mulai mencoba mempengaruhi tim teknis kementerian soal ChromeOs dengan melakukan sejumlah demonstrasi saat rapat virtual.

Mei 2020

  • Nadiem memimpin rapat dengan Jurist, Ibrahim, Sri, dan Mulatsyah. Isinya memerintahkan pengadaan TIK periode 2020-2022 menggunakan ChromeOs dari Google
  • Ibrahim, berbekal rapat dengan Nadiem, menolak kajian teknis kementerian soal pengadaan TIK yang belum mencantumkan ChromeOs. Sehingga terbit kajian baru atau kajian kedua yang sudah merujuk pada ChromeOs; kemudian terbitlah buku putih atau review hasil kajian teknis.

6 Juni 2020

  • Sri meminta tim teknis membuat kajian baru atau kajian kedua yang mencantumkan ChromeOs.

30 Juni 2020

  • Di Hotel Arosa Bintaro, Sri meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan TIK untuk memilih operating system ChromeOs dengan metode e-katalog. Demikian pula dengan Mulatsyah yang menekan PPK nya untuk memilih ChromeOs.
  • Sri mencopot PPK pengadaan TIK karena menolak perintah untuk memilih ChromeOs. Posisi tersebut pun diberikan kepada PPK baru. Sri kemudian meminta PPK yang baru mengubah metode e-katalog pengadaan TIK menjadi SIPLAH.
  • Sri juga membuat petunjuk pelaksanaan tahun 2021 untuk pengadaan TIK tingkat SD dengan ChromeOs. Demikian pula Mulatsyah untuk tingkat SMP

4 Juni 2025

  • Usai lima tahun, kasus ini mencuat usai kejaksaan meminta Ditjen Imigrasi mencegah Jurist, Fiona, dan Ibrahim ke luar negeri. Namun, Jurist ternyata sudah lebih dulu pergi dari Indonesia.

Pertengahan-Akhir Juni 2025

  • Penyidik mulai melakukan penggeledahan dan panggilan pemeriksaan terhadap Ibrahim, Jurist, dan Fiona. Jurist tetap tak bisa diperiksa karena meminta pemeriksaan tertulis.
  • Kejaksaan juga sempat mengkonfirmasi memeriksa dua pejabat Google selama pekan-pekan tersebut.

23 Juni 2025

  • Kejaksaan pertama kali memeriksa Nadiem Makarim. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam dengan salah satu materi soal Rapat pada 6 Mei 2020.

8 Juli 2025

  • Penyidik menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Mereka mencari dokumen investasi yang masuk ke Gojek dan GoTo.

14 Juli 2025

  •  Penyidik memeriksa Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto

15 Juli 2025

  •  Penyidik memeriksa Nadiem untuk kedua kalinya. Kali ini Nadiem menjalani pemeriksaan selama 9 jam ditemani Hotman Paris. Dia tak ditahan dan kembali ke rumah.
  • Penyidik menjemput paksa Ibrahim dari apartemennya.
  • Kejaksaan menetapkan Jurist, Ibrahim, Sri, dan Mulatsyah sebagai tersangka.

8 Agustus 2025

  • Kejaksaan Agung memasukkan nama Jurist Tan ke dalam daftar Pencarian Orang (DPO). Mantan staf khusus Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim ini resmi berstatus buron dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Laptop Chromebook di Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022.
  • Korps Adhyaksa menganggap Jurist Tan sebagai buron karena tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus. Berdasarkan catatan, Jurist selalu mangkir sejak pemeriksaan sebagai saksi; hingga tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

4 September 2025

  • Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan ketiga kali kepada Nadiem
  • Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka

12 September 2025

  • Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan terhadap apartemen Nadiem. Penyidik menyita sejumlah dokumen melalui penggeledahan tersebut, meski tidak dielaborasi isinya. 

23 September 2025

  • Nadiem mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mempertanyakan sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022.

24 September 2025

  • Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 2022-2024 Abdullah Azwar Anas. Anas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada 2022. 

2 Oktober 2025

  • Kejaksaan Agung mengatakan Nadiem tak berada di rumah tahanan (Rutan) Salemba sejak dua pekan terakhir atau 18 September 2025. Nadiem dibantarkan atau menjalani perawatan di salah satu rumah sakit pemerintah.

3 Oktober 2025

  • Sejumlah pegiat antikorupsi termasuk mantan Jaksa Agung hingga eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan sahabat pengadilan atau amicus curiae untuk membela Nadiem.
  • Daftar pegiat antikorupsi yang mengajukan amicus curiae: Pimpinan KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi; Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo; Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil; Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana; Pimpinan KPK periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas; Penulis dan pendiri majalah Tempo, Goenawan Mohamad; Aktivis dan akademisi, Hilmar Farid; Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman; Direktur Utama PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji; Pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo; Advokat, Rahayu Ningsih Hoed; dan Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), Todung Mulya Lubis

10 Oktober 2025

  • Kejaksaan Agung memastikan Nadiem telah kembali ke rumah tahanan (Rutan) Salemba, usai menjalani perawatan di salah satu rumah sakit pemerintah sekitar tiga pekan.

13 Oktober 2025

  • Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan status Nadiem sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022 adalah sah. 

8 Desember 2025

  • Kejaksaan Agung melimpahkan berkas Nadiem ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

16 Desember 2025

  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seharusnya menggelar sidang perdana Nadiem pada 16 Desember 2025. Namun, Nadiem tak hadir karena tengah dirawat di rumah sakit.

23 Desember 2025

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sepakat untuk kembali menunda sidang dakwaan terhadap Nadiem. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem berdasarkan keterangan dari jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Nadiem. 

5 Januari 2026

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menggelar sidang dakwaan terhadap Nadiem setelah dua kali mengalami penundaan.
  • Selain dakwaan, Nadiem dan kuasa hukum juga membacakan eksepsi

Januari-Juni 2026

  • Sidang bergulir dengan pemeriksaan saksi, ahli dari penuntut umum, saksi dari Nadiem dan lain-lain

Juni 2026

  • Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dengan 10 tahun penjara.
  • Nadiem juga mendapatkan hukuman pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari. Selanjutnya, dia mendapatkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp809,59 miliar subsider pidana penjara selama 5 tahun. 

Juli 2026

  • Nadiem dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung sama-sama mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  • Nadiem masih jadi tahanan rumah sebagai terpidana kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022
No more pages