Logo Bloomberg Technoz

Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Andrean Kristianto
07 October 2026 17:20

Tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Selain Febrie, Nurman Herin juga ikut menjalani sidang perdana bersama Eks Jampidsus tersebut. (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Selain Febrie, Nurman Herin juga ikut menjalani sidang perdana bersama Eks Jampidsus tersebut. (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Dalam sidang yang sama juga dihadirkan Don Ritto yang akan juga mendengarkan pembacaan surat dakwaan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Dalam sidang yang sama juga dihadirkan Don Ritto yang akan juga mendengarkan pembacaan surat dakwaan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kejaksaan Agung menyiapkan 34 JPU untuk menangani perkara tersebut.  (Bloomberg Technoz/Andre)

Kejaksaan Agung menyiapkan 34 JPU untuk menangani perkara tersebut. (Bloomberg Technoz/Andre)

Kasus yang menyeret Febrie yaitu dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Kasus yang menyeret Febrie yaitu dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.

Perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.

Dalam menjalankan modus operandi tersebut, jaksa menduga Febrie turut melibatkan orang-orang kepercayaannya, yakni Don Rito alias Idon, Nurman Herin.

Dalam menjalankan modus operandi tersebut, jaksa menduga Febrie turut melibatkan orang-orang kepercayaannya, yakni Don Rito alias Idon, Nurman Herin.

Kasus dugaan pencucian uang itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan. (Bloomberg Technoz/Andrean)

Kasus dugaan pencucian uang itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan. (Bloomberg Technoz/Andrean)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan adanya perputaran uang senilai Rp55 miliar yang melibatkan sejumlah pihak hingga perusahaan penukaran uang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan adanya perputaran uang senilai Rp55 miliar yang melibatkan sejumlah pihak hingga perusahaan penukaran uang.

Tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Selain Febrie, Nurman Herin juga ikut menjalani sidang perdana bersama Eks Jampidsus tersebut. (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Dalam sidang yang sama juga dihadirkan Don Ritto yang akan juga mendengarkan pembacaan surat dakwaan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kejaksaan Agung menyiapkan 34 JPU untuk menangani perkara tersebut.  (Bloomberg Technoz/Andre)
Kasus yang menyeret Febrie yaitu dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.
Dalam menjalankan modus operandi tersebut, jaksa menduga Febrie turut melibatkan orang-orang kepercayaannya, yakni Don Rito alias Idon, Nurman Herin.
Kasus dugaan pencucian uang itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan. (Bloomberg Technoz/Andrean)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan adanya perputaran uang senilai Rp55 miliar yang melibatkan sejumlah pihak hingga perusahaan penukaran uang.

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, dengan Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati sebagai hakim anggota. Agenda tersebut menjadi awal proses pemeriksaan perkara Febrie di persidangan.

Kejaksaan Agung menyiapkan 34 JPU untuk menangani perkara tersebut. Tim itu terdiri atas sejumlah penyidik khusus atau Tim 9 serta mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, dan c jo. Pasal 20 jo. Pasal 126 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(dre/ain)