Logo Bloomberg Technoz

OJK: Baru Sekitar 20% Barang Milik Negara Terlindungi Asuransi

Redaksi
06 October 2026 08:40

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,. Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,. Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa saat ini baru sekitar 20% barang milik negara yang terlindungi oleh asuransi yang tergabung dalam Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara.

“Saat ini tercatat baru sekitar 20% barang milik negara yang telah terlindungi asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dalam Asesmen Sektor Jasa Keuangan OJK, Senin (5/10/2026).

Menurut Ogi, asuransi barang milik negara tersebut penting mengingat Indonesia yang berada di wilayah rawan bencana, sehingga menurutnya dengan adanya asuransi, dampak kerusakan imbas bencana dapat diminimalisir.


Ogi juga memaparkan bahwa salah satu tantangan dari penjaminan barang milik negara tersebut mencakup kelengkapan dan kualitas data aset, penetapan aset prioritas berdasarkan tingkat risiko, kesiapan anggaran premi serta koordinasi antara kementerian dan lembaga. 

“Mengingat nilai dan karakteristik aset pemerintah sangat beragam, perluasan perlindungan perlu dilakukan secara bertahap dan terukur dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan prioritas aset, sehingga tidak semata-mata berorientasi pada jumlah objek yang diasuransikan,” katanya.