Logo Bloomberg Technoz

Kata Buruh Respons UU Katenagakerjaan Ubah Formula UMP

Ibnu Affan
07 October 2026 15:50

Sejumlah buruh melakukan long march saat aksi demo menuju Bundaran Hi, Jakarta, Kamis (24/92026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah buruh melakukan long march saat aksi demo menuju Bundaran Hi, Jakarta, Kamis (24/92026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan Undang-undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan baru cukup mengakomodasi perbaikan ketentuan mengenai upah minimum provinsi (UMP) dan pesangon.

Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, UU baru tersebut akan mengubah formula perhitungan uang pesangon, yang berpotensi menjadi lebih besar.

"Itu meningkat sedikit ya, dari 0,9 paling tinggi naik jadi 1,0. Batas bawahnya memang sih 0,5. Nah itu perbaikan yang dilakukan dalam undang-undang ini. Jadi ada kepastian. Tidak lagi perdebatan indeks tertentu," ujarnya dalam konferensi pers daring, Rabu (7/10/2026).


Selain pesangon, kata Said, UU baru tersebut juga akan mengakomodir perubahan formula dasar penetapan UMP. Hal ini juga berpotensi membuat daya hitung pengupahan bagi buruh lebih tinggi, khususnya di segmen upah minimum sektoral.

Dengan adanya UU baru tersebut, kata Said, upah kepastian upah minimum sektoral yang biasanya lebih tinggi dibandingkan UMP maupun UMK akan lebih terjamin.