MK: Mahkamah Tak Temukan Ijazah Gibran
Dovana Hasiana
06 October 2026 21:43

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan atas permohaonan gugatan keabsahan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Gugatan merupakan bagian dari permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang teregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sebelum sampai membacakan Amar Putusan, Mahkamah menyampaikan telah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Mahkamah memberikan penilaian bahwa memang tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat diploma.
“[Memiliki ijazah atau sertifikat diploma] sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani, Selasa (06/10/2026).
Menurutnya, fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Gogot Suharwoto dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah atau sertifikat atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri. Alih-alih demikian, hal yang ada justru sertifikat kehadiran atau certificate of attendance dan dokumen lain seperti catatan akademik dan penjelasan mengenai nilai.
"Menurut Mahkamah, sertifikat kehadiran dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran."



























