Logo Bloomberg Technoz

Ekonom: Perpres Ojol Baru Prabowo Beri Kepastian Perlinsos

Azura Yumna Ramadani Purnama
02 May 2026 21:30

Pengemudi ojek online (ojol) Gojek menunggu penumpang di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta, Senin (24/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengemudi ojek online (ojol) Gojek menunggu penumpang di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta, Senin (24/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekonom menilai Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Perpres Ojol) yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto memberikan kepastian perlindungan sosial bagi para mitra ojol.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat, aturan tersebut memberikan kepastian bagi pengemudi ojol akan jaminan sosial sejalan dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Huda menegaskan bahwa aturan perlindungan sosial tersebut menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan semua pihak dalam sistem jaminan sosial nasional, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan.


“Saya mendukung adanya peraturan presiden terkait perlindungan pekerja online, termasuk kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan,” kata Huda ketika dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (2/5/2026).

Huda lantas menyoroti skema pembagian penanggungan perlindungan sosial, terlebih banyak pengemudi transportasi daring yang menjadi mitra lebih dari satu perusahaan. Dia menilai pemerintah perlu membuat skema yang tepat untuk pengemudi transportasi daring agar seluruhnya tercakup dalam program jaminan sosial. “Namun tidak menimbulkan pembayaran yang berganda,” tegasnya.

Rencana Penurunan Potongan Tarif Disoal

Presiden Prabowo Subianto mengikuti peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monas, Jumat (1/5/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)