Huda sebelumnya juga menyoroti rencana pemotongan tarif bagi pengemudi ojek daring yan diturunkan menjadi 8% dari sebelumnya sekitar 20% oleh para perusahaan aplikator. Dia menilai penurunan potongan ke aplikator belum tentu menambah pendapatan pengemudi, selama sistem biaya perjalanan mengimplementasikan fixed cost.
Huda member saran agar aplikator menggunakan sistem fixed cost yang menarik potongan dengan skema persentase, melainkan tarif tetap dengan skema voucher atau tiket.
“Tentu besaran harga voucher atau tiket harus dibahas dengan pengemudi, namun dengan cara ini bisa menguntungkan pengemudi karena besaran potongan tetap. Voucher juga semakin banyak yang dibeli maka semakin murah harganya bagi pengemudi. Namun ini hanya sebatas ide saja,” ungkap dia.
Dalam kesempatan terpisah, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyampaikan apresiasi tinggi dan penghargaan mendalam atas langkah progresif presiden.
Kebijakan ini tidak hanya menjawab tuntutan keadilan ekonomi, tetapi juga mempertegas pengakuan negara terhadap profesi pengemudi ojol sebagai bagian integral dari ekosistem transportasi digital modern. Perpres 27/2026, dinilai menjadi puncak dari perjuangan panjang, konsolidasi gerakan, serta solidaritas jutaan pengemudi di seluruh Indonesia.
(azr/wep)




























