Regulasi Pajak EV Tak Konsisten, Bisnis Otomotif Bisa Terhambat
Pramesti Regita Cindy
24 April 2026 09:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Inkonsistensi regulasi dinilai berisiko menahan laju pertumbuhan industri otomotif nasional, terutama di tengah momentum percepatan adopsi kendaraan listrik.
Hal ini sekaligus menaggapi perihal Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian isentif fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Setelah sebelumnya beredar aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor, yang kini meliputi pajak untuk mobil listrik melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
"Inkonsistensi ini berisiko menahan pertumbuhan industri otomotif nasional. Permendagri No. 11/2026 yang mencabut pengecualian otomatis PKB/BBNKB bagi BEV [battery electric vehicle] menciptakan regulatory uncertainty [ketidakpastian regulasi] yang tinggi," kata Pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu kepada Bloomberg Technoz, Jumat (24/4/2026).
Pasalnya, kata Yannes kondisi ini dapat menyulitkan investor dan original equipment manufacturer (OEM) dalam menyusun proyeksi total cost of ownership (TCO) jangka panjang.






























