Logo Bloomberg Technoz

BPK: Ada Fee Minyak yang Tak Berhak Didapat BUMN Senilai Rp5 T

Azura Yumna Ramadani Purnama
24 April 2026 10:50

Pipa minyak (Sumber: Bloomberg)
Pipa minyak (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan terdapat fee penjualan minyak mentah atau kondensat bagian negara (MMKBN) serta biaya pengelolaan impurities MMKBN yang tidak berhak diperoleh oleh badan usaha milik negara (BUMN) senilai US$294,5 juta atau sekitar Rp5,09 triliun.

Hal tersebut diungkapkan BPK usai menyelesaikan pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belanja operasional Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta pengelolaan aset kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas 2024.

BPK menjelaskan dana tersebut tidak berhak didapatkan oleh BUMN karena dalam menjual MMKBN tidak dilakukan kegiatan pemasaran dan negosiasi dengan calon pembeli, serta harga Indonesian Crude Price (ICP) MMKBN telah dikurangkan faktor impurities.


“Akibatnya, fee penjualan dan biaya pengelolaan impurities yang dibayarkan kepada PT Pertamina (Persero) mengurangi pendapatan negara minimal sebesar US$294,54 juta,” tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, dikutip Jumat (24/4/2026).

Untuk itu, BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas untuk berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan perubahan Keputusan Menteri ESDM Nomor 21.K/MG.05/MEM.M/2022 terkait dengan penghitungan fee penjualan MMKBN dengan tidak memperhitungkan komponen impurities.