Logo Bloomberg Technoz

Dampaknya, pelaku industri berpotensi menunda ekspansi produksi lokal, termasuk pengembangan rantai pasok baterai kendaraan listrik di dalam negeri.

"Sedangkan bagi konsumen, terutama segmen early adopter middle income class yang sensitif terhadap harga, sinyal kebijakan fluktuatif ini menurunkan kepercayaan dan menunda keputusan pembelian," jelasnya. 

Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil listrik berbasis baterai (BEV) meningkat pada kuartal I-2026, mencapai 33.150 unit. Angka ini naik 95,9% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 16.926 unit.

Namun, jika kebijakan yang tidak konsisten tersebut kata dia juga berpotensi melambat apabila ketidakpastian kebijakan ini terus berlanjut mengacu kepada data tren penjualan mobil listrik yang positif pada kuartal I-2026. 

Belum Siap Hadapi Dinamika

Di sisi lain, Yannes menilai ketidakpastian dan perubahan kebijakan mengenai penerapan pajak mobil listrik ini, suka tidak suka harus diakui bahwa operasional industri belum sepenuhnya siap menghadapi dinamika kebijakan yang berubah cepat.

Meskipun mungkin secara diplomatis para agen pemegang merek (APM) tetap menyatakan komitmen bertahan di Indonesia.

"APM seperti BYD, Vinfast, Hyundai yang sudah investasi triliunan kan tidak bisa mundur lagi sebab investasi yang ditanamkan mereka sudah terlalu besar," ujar Yannes. 

Walakin ia menekankan risiko terbesar justru berada pada gelombang investasi berikutnya, mulai dari pembangunan pabrik baterai, industri komponen, hingga pemasok lokal.

Hal ini terjadi lantaran pelaku usaha di rantai pasok tersebut akan menghitung ulang model bisnis dengan memasukkan premi risiko yang lebih tinggi akibat ketidakpastian reregulasi. 

Di samping itu, menurutnya, beleid terkait penghapusan bea masuk impor completely built up (CBU), insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP), hingga terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mencerminkan adanya pelepasan peran pemerintah pusat dalam mengawal pertumbuhan kendaraan energi baru terbarukan (EBT) di daerah, khususnya terkait kebijakan pajak kendaraan.

"Kebijakan fiskal yang berubah-ubah memaksa industri beroperasi dalam mode defensif akibat kesulitan mengalkulasi berbagi perubahan yang begitu cepat berubah-ubah," kata Yannes

"Hasilnya ya industri berjalan, tapi tidak berkembang sesuai potensi transisi energi nasional yang baru saja dicanagkan presiden tempo hari pada saat peresmian pabrik VKTR dan yang lebih rumit lagi adalah bertentangan dengan spirit 'pengecualian kendaraan EBT dari objek PKB dan BBNKB' pada UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)," pungkasnya. 

Instruksikan Bebas Pajak EV 

Terbaru, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian  menginstrusikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian isentif fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Instruksi ini, diungkapnya juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri.

Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Adapun pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026 kata Tito telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

"Dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026."

(prc/ell)

No more pages