Temuan BPK: 251 Pemegang IUP Lakukan Penambangan Tanpa RKAB
Azura Yumna Ramadani Purnama
24 April 2026 10:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan terdapat 251 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) melakukan penambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sehingga penambangan belum memiliki persetujuan operasional tahunan.
Hal tersebut diungkapkan BPK usai menyelesaikan pemeriksaan kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan pertambangan pada 22 pemerintah daerah (pemda).
“Terdapat 251 Pemegang IUP melaksanakan penambangan tanpa RKAB, sehingga pelaksanaan kegiatan penambangan belum memiliki persetujuan operasional tahunan,” tulis BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, dikutip Jumat (24/4/2026).
Permasalahan lainnya yang ditemukan BPK adalah terdapat 77 pemegang IUP eksplorasi sudah melakukan aktivitas pertambangan atau eksploitasi. Tindakan tersebut berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan dan potensi kekurangan penerimaan negara.
Selain itu, terdapat lima pemegang IUP melakukan kegiatan pertambangan tidak sesuai komoditas IUP yang dimiliki.


























