Penjualan Nikel Disorot BPK: Harga Riil-Data Surveyor Tak Sinkron
Azura Yumna Ramadani Purnama
24 April 2026 11:10

Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pelaksanaan prosedur pengawasan dan pemeriksaan penjualan nikel, yang dinilai belum optimal menguji kewajaran data wajib pajak (WP) sektor mineral nikel.
Alasannya, BPK menemukan belum disandingkannya data harga penjualan nikel riil dengan Laporan Hasil Analisis (LHA) kualitas dan kuantitas yang diterbitkan surveyor.
BPK juga menemukan bahwa pengawasan kepatuhan WP sektor mineral nikel belum menguji specific risk nickel secara memadai, yakni membandingkan antara peredaran usaha di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan perkiraan peredaran usaha berdasarkan harga patokan mineral (HPM) nikel pada lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Adapun, hal tersebut ditemukan BPK usai memeriksa kinerja atas pengawasan dan pemeriksaan dalam mendukung optimalisasi penerimaan perpajakan 2023—2025 yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
“Pengawasan yang dilakukan belum menyandingkan data harga penjualan nikel riil maupun LHA kualitas dan kuantitas surveyor,” tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, dikutip Jumat (24/4/2026).



























