Logo Bloomberg Technoz

SKK Migas Belum Atasi Kerugian Negara dari Isu Lingkungan di 7 WK

Azura Yumna Ramadani Purnama
24 April 2026 10:40

(Dok. PHE)
(Dok. PHE)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) belum memitigasi risiko potensi kerugian negara dari kerusakan lingkungan di 7 wilayah kerja (WK).

Hal tersebut diungkapkan BPK usai menyelesaikan pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belanja operasional SKK Migas serta pengelolaan aset kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas 2024.

BPK menilai SKK Migas tidak cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan dana abandonment and site restoration (ASR) serta dana panjar.


BPK menyatakan akibat hal tersebut terdapat permasalahan yang timbul. Pertama, SKK Migas belum memitigasi risiko potensi kerugian negara dari kerusakan lingkungan di 7 WK sebagai dampak kekurangan pencadangan dana ASR.

“SKK Migas belum memitigasi risiko potensi kerugian negara dari kerusakan lingkungan pada 7 wilayah kerja sebagai dampak kekurangan pencadangan dana ASR, sehingga negara berpotensi menanggung kerugian atas kekurangan dana ASR,” tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, dikutip Jumat (24/4/2026).