Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara Kalteng
Dovana Hasiana
23 April 2026 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2017-2025. Ketiganya diduga bekerja sama dengan beneficial owner PT AKT, Samin Tan yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga tersangka baru ini adalah salah satu Direktur PT AKT, Bagus Jaya Wardhana; Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handy Sulfian; dan seorang swasta dari perusahaan bidang kelautan dan kargo, Helmi Zaidan Mauludin.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Handy sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung mengetahui sejumlah kapal yang memuat batu bara adalah milik PT AKT yang menggunakan dokumen palsu. Akan tetapi, dia tetap memberikan izin berlayar bagi anak usaha PT AKT dan perusahaan afiliasi lainnya.
"Tersangka [Handy] tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST [Samin Tan] yang merupakan beneficial owner dari PT AKT." kata dia dikutip, Kamis (23/04/2026).
"Sehingga tersangka [Handy] tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar."
































