Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Periksa 15 Saksi di Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Non Aktif

Dovana Hasiana
23 April 2026 19:40

Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman 2026-2031 Hery Santoso di kasus korupsi tata kelola Nikel Sulawesi Tenggara. (Dok Kejaksaan Agung)
Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman 2026-2031 Hery Santoso di kasus korupsi tata kelola Nikel Sulawesi Tenggara. (Dok Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap penyidik Jampidsus telah memeriksa lebih dari 15 saksi dalam kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara 2013-2025. Beberapa saksi di antaranya adalah pejabat dan staf Ombudsman.

"Dari internal [Ombudsman] ada, dari pihak luar juga ada," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dikutip, Kamis (23/04/2026).

Dalam kasus ini, penyidik telah menangkap dan menahan Ketua Ombudsman 2026-2031 Hery Susanto yang baru menjalani periode jabatannya kurang dari satu pekan. Peran Hery pun merujuk pada keputusannya menerbitkan perintah koreksi untuk Kementerian Kehutanan pada 2025.


Kasus ini berawal saat sebuah perusahaan tambang nikel di Sultra, PT TSHI memiliki persoalan PNBP dengan Kemhut pada periode 2013-2025. Alih-alih membayar, PT TSHI justru mencari cara untuk membatalkan keputusan Kemhut.

Salah satu langkah yang dilakukan, PT TSHI memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Hery Susanto. Uang tersebut diberikan agar Hery meneken surat koreksi Ombudsman kepada Kemhut. Isinya, Ombudsman menilai PT TSHI harus menghitung sendiri beban PNBP yang harus dibayar ke Kemhut.