Proyek Panas Bumi Dieng-1 Tak Sesuai Syarat, Negara Rugi Rp25,6 M
Rosmayanti
24 April 2026 10:10

Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai proses pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan pengadaan Integrated Drilling Services (IDS) untuk kegiatan workover di Lapangan Panas Bumi Unit Dieng-1 pada PT Geo Dipa Energi (Persero) atau GDE belum sesuai syarat dan ketentuan.
Akibatnya, BPK menyebut negara kehilangan pendapatan hingga Rp25,69 miliar.
Kerugian tersebut di antaranya berasal dari penunjukan PT SDII sebagai pemenang pengadaan tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan pengalihan pekerjaan rig services sebagai pekerjaan utama melalui subkontraktor tidak sesuai ketentuan dalam perjanjian.
Lalu, pengurangan pendapatan denda keterlambatan mobilisasi rig dan alat pendukung tidak berdasarkan keterangan keadaan memaksa dari pemerintah pusat/daerah setempat.
Selanjutnya, pembayaran milling engineer (on call basis) tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam RKS, pembayaran penambahan tarif harian operasi didasarkan pada perhitungan productive time yang tidak sesuai dengan klausul perjanjian mengenai tarif harian rusak peralatan utama (rig) dan peralatan pendukung.





























