Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Bantah Jaksa Dilarang Usut Korupsi Dana Desa

Dovana Hasiana
23 April 2026 20:00

Jaksa Agung Sebut Potensi Hukuman Mati Pelaku Pengoplos Pertamax (Dok. Kejaksaan Agung RI)
Jaksa Agung Sebut Potensi Hukuman Mati Pelaku Pengoplos Pertamax (Dok. Kejaksaan Agung RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi soal pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang seolah melarang jaksa mengusut kasus penyimpangan atau korupsi dana desa. Hal ini merujuk pada program Jaga Desa yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga negara, termasuk Korps Adhyaksa.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, jaksa agung hanya meminta para jaksa menangani laporan dugaan penyelewengan dana desa dengan bijak. Namun, dia memastikan jaksa agung memerintahkan penegakan hukum jika terbukti fakta terjadi korupsi pada dana desa.

"Terkait dengan anggaran desa, dan dana desa seyogianya penegak hukum bijak," kata dia dikutip, Kamis (23/04/2026).


"Yang pertama jangan mencari-cari kesalahan. Yang kedua apabila hanya kesalahan itu administrasi agar dibina, diarahkan yang benar."

Menurut dia, kejaksaan akan membantu pemerintah melakukan pendampingan para perangkat desa dalam penggunaan dana desa sejauh persoalan tersebut sebagai administrasi. Dalam program Jaga Desa, para jaksa diharapkan bisa memberi pendampingan agar aparat desa bisa menghindari sejumlah keputusan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.