Logo Bloomberg Technoz

Mendagri Instruksikan Bebas Pajak EV Usai Ramai PKB Mobil Listrik

Pramesti Regita Cindy
23 April 2026 15:55

Ilustrasi mobil listrik (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi mobil listrik (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian  menginstrusikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian isentif fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Menariknya hal tersebut diterapkan usai ramai beredar aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor, yang kini meliputi pajak untuk mobil listrik melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Pabrik baterai kendaraan listrik./Bloomberg-Krisztian Bocsi

Bahkan langkah penerapan insentif ini diklaim merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, dalam rangka mempercepat transisi energi dan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," tulis Tito dalam SE yang ditandatanganinya pada Rabu (22/4/2026) dikutip, Kamis (23/4/2026).