Logo Bloomberg Technoz

Mendagri Tito Karnavian Kini Perintahkan Pemda Bebaskan Pajak EV

Andrean Kristianto
23 April 2026 17:38

Warga membayar pajak kendaraan bermotor di Mal Pelayanan Publik Pemprov DKI Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Warga membayar pajak kendaraan bermotor di Mal Pelayanan Publik Pemprov DKI Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Mendagri Tito Karnavian  menginstrusikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.

Mendagri Tito Karnavian  menginstrusikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.

Menariknya hal tersebut diterapkan usai ramai beredar aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor, yang kini meliputi pajak untuk mobil listrik.

Menariknya hal tersebut diterapkan usai ramai beredar aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor, yang kini meliputi pajak untuk mobil listrik.

Instruksi ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas)

Instruksi ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas)

Pemberian insentif berupa pembebasan/pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemberian insentif berupa pembebasan/pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Adapun pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Adapun pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sebelumnya, Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mewanti-wanti penetapan tarif PKB kendaraan listrik. (Bloomberg Technoz)

Sebelumnya, Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mewanti-wanti penetapan tarif PKB kendaraan listrik. (Bloomberg Technoz)

Penetapan tarif PKB kendaraan listrik berpotensi menghambat pertumbuhan ekosistem EV nasional yang saat ini masih berada pada tahap awal.

Penetapan tarif PKB kendaraan listrik berpotensi menghambat pertumbuhan ekosistem EV nasional yang saat ini masih berada pada tahap awal.

Selain itu industri ini diklaim juga mulai berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja, khususnya di sektor manufaktur dan komponen lokal.

Selain itu industri ini diklaim juga mulai berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja, khususnya di sektor manufaktur dan komponen lokal.

Warga membayar pajak kendaraan bermotor di Mal Pelayanan Publik Pemprov DKI Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mendagri Tito Karnavian  menginstrusikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.
Menariknya hal tersebut diterapkan usai ramai beredar aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor, yang kini meliputi pajak untuk mobil listrik.
Instruksi ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas)
Pemberian insentif berupa pembebasan/pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Adapun pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sebelumnya, Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mewanti-wanti penetapan tarif PKB kendaraan listrik. (Bloomberg Technoz)
Penetapan tarif PKB kendaraan listrik berpotensi menghambat pertumbuhan ekosistem EV nasional yang saat ini masih berada pada tahap awal.
Selain itu industri ini diklaim juga mulai berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja, khususnya di sektor manufaktur dan komponen lokal.

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksikan kepada seluruh pemerintah daerah melalui gubernur membebaskan pajak kendaraan listrik atau EV, seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Menariknya SE hadir usai ramai beredar aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor, yang kini meliputi pajak untuk mobil listrik melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Bahkan langkah penerapan insentif ini diklaim merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, dalam rangka mempercepat transisi energi dan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

(dre/wep)