BPK Soroti Pengelolaan KPR BTN, Potensi Kerugian Tembus Rp1,3 T
Mis Fransiska Dewi
23 April 2026 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan terdapat potensi kerugian negara hingga Rp1,3 triliun imbas lemahnya monitoring pengawasan dokumen kredit dan ketidakhati-hatian atas pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).
Hal ini terungkap dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025.
BPK memaparkan kelemahan monitoring oleh BTN seperti sertifikat kepemilikan rumah masih belum selesai atau berada di pihak ketiga lainnya (developer, notaris, Badan Pertanahan Nasional, dan bank lain).
Kemudian sertifikat kepemilikan rumah tidak diketahui keberadaannya, serta indikasi 1.215 debitur KPR dengan baki debet sebesar Rp628,45 miliar merupakan debitur pinjam nama dengan pembayaran angsuran dibiayai oleh developer PT BAS.
Selanjutnya PT BTN tidak mengimplementasikan klausul buyback guarantee atas pemberian fasilitas program KPR Simple, dan dokumen administrasi persetujuan KPR dibuat oleh developer dan data profil debitur tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.





























